Sosialisasi Love Bombing : Taktik Grooming yang Mengincar Anak dan Bagaimana Hukum Melindungi Kita
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.1204Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Love Booming, Child Grooming, Perlindungan Anak, Sosialisasi HukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran siswa/i SMA Swasta Panti Budaya Kisaran terhadap praktik love bombing sebagai salah satu bentuk taktik dalam child grooming. Anak dan remaja merupakan kelompok rentan terhadap manipulatif, khususnya dalam interaksi digital yang minim pengawasan dan kontrol. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui metode sosialisasi hukum dan edukasi partisipatif yang mencakup penyampaian materi, diskusi, serta sesi tanya jawab dengan peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan tahapan child grooming, karakteristik love bombing, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap korban, dasar perlindungan hukum anak di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan apabila terjadi indikasi praktik grooming. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman, kewaspadaan, dan kesadaran hukum siswa/i terhadap pola relasi yang berpotensi membahayakan, yang tercermin dari tingginya antusiasme dan partisipasi aktif peserta selama kegiatan berlangsung. Selain itu, sosialisasi ini mendorong siswa/i untuk memahami kedudukan anak sebagai subjek hukum yang dilindungi oleh negara serta pentingnya keberanian untuk melapor apabila menghadapi atau mengetahui indikasi praktik child grooming. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini berkontribusi dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah serta memperkuat upaya pencegahan child grooming melalui pendekatan edukatif berbasis perlindungan anak.
References
Atiqah, Nur, Azzah Sulhan, Nur Hafidzah Ardaniah, and Muhammad Syarif Rahmadi. 2024. “Behavior : Sulhan, N. A. A. (2024). Periodisasi perkembangan anak pada masa remaja: Tinjauan psikologi. Behavior, 1(1), 9-36.
Aulia Rochmani Lazuardi, S. H. (Hakim. 2021. “Fenomena Child Grooming Sebagai Bentuk Eksploitasi: Memahami Kerentanan Remaja Perempuan.” 32(3):167–86.
Dilla, N. R., & Ufran, U. (2023). Efektivitas penanggulangan tindak pidana child grooming di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 383-388.
Djubaedah, N. (2011). Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi: perspektif negara hukum berdasarkan Pancasila. Sinar Grafika
Harefa, K. G., & Dewanto, W. A. (2026). Child Grooming as Sexual Violence in Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5803-5809.
Hendarwati, E., Wahyuni, H. I., & Fauzia, F. A. (2024). Edukasi dan Upaya Preventiv Kasus Child Grooming di Sekolah Dasar. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Учредители: Universitas Muhammadiyah Surabaya, 8(3).
Indonesia, U. U. R. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1 (69), 5–24.
Kuhn, G. (2018). Global Study on Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism: Partner List.
Mansur, D. M. A. (2005). Cyber law: aspek hukum teknologi informasi. Tiga Serangkai.
Nomor, U. U. (23). tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nuryah, A. S., & Warsono, W. (2023). Child Grooming Pada Media Sosial Sebagai Modus Baru Pelecehan Seksual Anak Di Desa Kedungpeluk. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13096-13104.
Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).
Rahmanati, Z., Priyono, D., & Azizah, N. A. (2023, January). Law Enforcement in the Protection of Children Victims of Online Child Grooming Cyberspace during the Covid-19 Pandemic. In GMPI Conference Series (Vol. 2, pp. 73-80).
RI, B. K. D., Lt, G. N. I., & Subroto, J. J. G. Upaya Melindungi Anak Dari Child Grooming Melalui Literasi Digital.
Rizqian, I. (2021). Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dikaji menurut hukum pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51.
Septiana, N., Bahari, L. P. J., & Firyal, W. (2024). Child Grooming: Edukasi Seks Sebagai Upaya Preventif Solution Pada Remaja. Al-Ihsan: Journal of Islamic Guidence and Counseling, 1(2), 60-68.
Wiguna, K. A. A., Rusmana, I. P. E., Arswati, N. N. J., & Tri, N. G. A. A. M. (2025). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Terkait Perlindungan Anak Terhadap Modus Operandi Child Grooming Melalui Cyberspace Game Online. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6745-6753.
Wiguna, K. A. A., Rusmana, I. P. E., Arswati, N. N. J., & Tri, N. G. A. A. M. (2025). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Terkait Perlindungan Anak Terhadap Modus Operandi Child Grooming Melalui Cyberspace Game Online. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6745-6753.
Rukmana, V. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur. Jurnal Education and development, 10(2), 78-83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suriani Siagian, Ismail Ismail, Arinta Tracy Maria Siahaan, Nurul Fadilah Hasan, Nisrina Syah, Riksa Renata, Muhammad Rizky Siagian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















