Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v3i4.138Keywords:
penyuluhan, pernikahan dini, orang tuaAbstract
Informasi kesehatan sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan mempromosikan hidup sehat, baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini penting bagi semua kelompok, termasuk individu, keluarga, dan komunitas lokal. Salah satu aspek penting dari informasi kesehatan adalah informasi kesehatan tentang individu. Pernikahan adalah tindakan memberi nama pada seseorang dengan nama tertentu berdasarkan norma agama, hukum, dan sosial (Monika and Betaubun 2024). Di Indonesia, pernikahan tidak terbatas pada tempat tertentu tetapi juga mencakup individu yang berusia di atas 21 tahun. Namun, hal tersebut dapat berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan sosial. Pada tahun 2021, prevalensi pernikahan dini di Desa Kalangdosari tergolong tinggi, yaitu mencapai 30,92% pada tahun 2022, 36,48% pada tahun 2023, dan 32,87% pada tahun 2024. Mengatasi permasalahan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman individu dalam mengelola pernikahan di Desa Kalangdosari. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan memingkatkan pemahaman bahaya pernikahan dini pada orang tua untuk membantu mencegah pernikahan dini. Interaktif dengan presentasi, diskusi, dan tanya jawab. kegiatan dapat berjalan dengan baik dan berlangsung dengan lancar. Kegiatan dihadiri oleh orang tua dan tampak antusias selama kegiatan penyuluhan berlangsung. Kegiatan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. Penyampaian materi yang baik serta antusiasme peserta yang hadir diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya pernikahan dini dan dapat mencegah pernikahan dini di Desa Kalangdosari. Untuk kedepannya dapat dilakukan evaluasi untuk mengetahui sudah sejauh mana peserta dapat menyerap materi penyuluhan yang disampaikan.
References
Asrida, Hatati, and Mugni Wahdaniyah. (2022). Dampak Pernikahan Dini terhadap Pola Asuh Anak dalam Keluarga. Jurnal Kesehatan Tambusai 3(1):256–61.
Badan Pusat Statistik. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi (Persen), https://www.bps.go.id/id
DP3AP2 DIY. (2022). Data Gender dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022. https://dp3ap2.jogjaprov.go.id/infromasi/download/176
Fitriani, N. (2019). Problematika Pernikahan Dini (Studi Pada Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Makassar).
Hidayah, T. H. (2020). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak Dalam Keluarga Di Desa Gantimulyo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Idhayanti, R. I., Apu, C. T., & Handayani, E. (2020). Alasan Remaja Putri Melakukan Pernikahan Usia Dini. Journal Medika Respati: Jurnal Ilmiah Kesehatan, 15(2), 123-134.
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak pernikahan dini terhadap Pendidikan anak dalam keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.
Ishmatul Zulfa, and Widodo Hami. (2024). Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus Di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong). Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat 7(1):32.
Kusumastuti, B., & Qomaruddin, M. B. (2023). Budaya Masyarakat yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini. Care : Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan, 11(1), 57–69. https://doi.org/10.33366/jc.v11i1.3709
Lubis, Z. H., & Nurwati, R. N. (2020). Pengaruh pernikahan usia dini terhadap pola asuh orang tua. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 1(1), 1-13.
Maudina, L. D. (2019). Dampak pernikahan dini bagi perempuan. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 15(2), 89-95.
Monika, Restu, and Nia Betaubun. (2024). Fenomena Pernikahan Dini dan Tinjauannya Secara Sosiologi. Jounal of Humanities and Policy 01(02):100–111
Nurbaena, W. O. W. (2019). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Terhadap Pola Asuh Keluarga Di Kota Baubau. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 2(1), 28-38.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, 2(2), 33-52.
Putri, D. S., & Nurwati, N. (2024). Fenomena Pernikahan Dini Serta Dampaknya Terhadap Pola Pengasuhan Anak: Fenomena Pernikahan Dini Serta Dampaknya Terhadap Pola Pengasuhan Anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, 6(1).
Sojais, D. A. R., Suyanto, J., & Rustandi, H. (2023). Economic, Social, and Cultural Contexts of Early Marriage in Bengkulu Province. Jurnal Aisyah: Jurnal Ilmu Kesehatan, 8(2).
Tifana, S. A., Nugroho, D., Nugroho, Y., & Dharminto, D. (2019). Hubungan karakteristik sosio-demografi orang tua Dengan kejadian pernikahan usia dini pada WUS Kecamatan tembalang kota semarang tahun 2018. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(4), 90-98.
Ulumuddin, and Idris. (2022). Dampak Pernikahan Dini. Jurnal Istiqra 8(2):23–33. doi: 10.24239/ist.v8i1.1
Vidalia, R. N., & Azinar, M. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 10(1), 115-121.
Yanti, Y., Hamidah, H., & Wiwita, W. (2018). Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan dini di kecamatan kandis kabupaten siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), 96-103.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosmala Kurnia Dewi, Dita Prameswari, Anisa Zahrotul, Ayu Wandira, Akbar Chondro W., Siti Nurhidayah, Intan Diah P., Elan Suryono, Oktabriya Intan M., Muhamad Yusuf, Dimas Sika A., Amirul Fiqri A., Nina Ayu Widiastuti, Siti Maghfiroh, Risa Ulfa K., Adi Norrochmat P., Hana Muizza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















