Peningkatan Kemahiran Hukum Acara Perdata Melalui Pelatihan Teknik Penyusunan Gugatan dan Simulasi Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1392Keywords:
Hukum Acara Perdata, Pelatihan Kemahiran, Penyusunan Gugatan, Pengabdian Masyarakat, Simulasi PeradilanAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan keterampilan praktis mahasiswa serta masyarakat dalam memahami prosedur hukum acara perdata di Indonesia. Seringkali, masyarakat awam dan mahasiswa tingkat akhir mengalami kendala dalam menyusun dokumen hukum yang benar, yang berakibat pada penolakan gugatan pada tahap awal di pengadilan. Metode pelaksanaan kegiatan ini menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) yang diwujudkan berupa pelatihan teknik penyusunan gugatan, surat kuasa, dan simulasi peradilan semu (moot court). Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur peradilan perdata serta peningkatan kemampuan menyusun berkas perkara perdata secara mandiri, sistematis, dan sesuai kaidah hukum acara. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemahiran mahasiswa dalam hukum acara perdata melalui pelatihan penyusunan gugatan dan simulasi peradilan. Kegiatan melibatkan dosen, mahasiswa Fakultas Hukum, dan perwakilan masyarakat. Metode yang digunakan meliputi ceramah, praktik, dan moot court. Hasil menunjukkan peningkatan skor pemahaman dari rata-rata 60 menjadi 85. Kegiatan ini efektif dalam meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa.Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal pembentukan paralegal masyarakat yang kompeten Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur peradilan perdata dan kemampuan menyusun berkas perkara perdata secara mandiri dan benar.
References
Alpiana, H., Rahmawan, H., Rahmawati, S., Haifa, I. H., & Jatisunda, M. G. (2025). Sosialisasi Pemahaman Hukum Pidana dan Perdata kepada Masyarakat di Desa Cageur. SANISKALA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57–61.
Chambers, R. (2017). Can we know better? Reflections for development. Practical Action Publishing.
Chaniago, A. A., Nasution, M., & Lubis, F. (2023). Pernan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 705–715.
Hidayat, A., & Santoso, B. (2020). Peningkatan keterampilan hukum melalui metode experiential learning pada mahasiswa hukum. Jurnal Pendidikan Hukum, 5(2), 112–125.
Latifiani, D. (2015). Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim dalam Perkara Perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 15-29
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana.
Momuat, O. M. (2014). Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Lex Privatum, 2(1), 134-143.
Nasution, B. J. (2018). Metode pembelajaran hukum berbasis praktik dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa. Jurnal Hukum dan Pendidikan, 3(1), 45–58.
Nasution, A. H., Siregar, M., & Rambe, R. (2026). Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat dan Mahasiswa Melalui Pelatihan Teknis Penyusunan Gugatan Perdata. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 10(1), 45-58.
Nawadeepa. (2025). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan. Nawadeepa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 31-35
Nugroho, A., & Wibowo, T. (2023). Efektivitas simulasi moot court dalam meningkatkan kemampuan litigasi mahasiswa. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 67–79.
Nursolih. (2019). Analisis penyusunan surat gugatan dalam praktik peradilan. Galuh Justisi: Jurnal Hukum, 7(1).87-97
Pietersz, J. J., Latupono, B., & Kuahaty, S. S. (2024). Sosialisasi Hukum Tentang Hak-Hak Keperdataan Masyarakat Yang Timbul Dari Perkawinan Dan Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 2399
Putri, D. A., & Lestari, R. (2022). Pengaruh pelatihan legal drafting terhadap peningkatan kompetensi mahasiswa hukum. Jurnal Legal Studies, 7(2), 101–115.
Sari, M., & Pratama, Y. (2021). Peningkatan literasi hukum masyarakat melalui program pengabdian masyarakat. Jurnal Pengabdian Hukum, 4(1), 23–34.
Setiawan, H., Rahman, F., & Utami, S. (2022). Pembelajaran hukum berbasis praktik sebagai upaya peningkatan kompetensi mahasiswa. Jurnal Pendidikan Tinggi Hukum, 6(2), 89–102.
Subekti. (2017). Hukum acara perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Wardhana, A. (2025). Pengembangan Modul Praktik Peradilan Semu Sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Mahasiswa Pada Mata Kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal Civic Hukum, 10(2), 110-125.
Wibowo, A., & Nugroho, D. (2023). Model pelatihan hukum berbasis praktik dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1), 55–68.
Wijaya, S., & Pratama, R. (2025). Pendampingan Hukum Warga terkait Sengketa Perdata dan Pertanahan di Desa Kudu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sosial, 4(1), 23-30.
Yuliana, E., & Kurniawan, R. (2020). Peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(2), 140–152.
Zainuddin, A. (2019). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Zona. (2024). Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Mengenai Sengketa Waris Secara Non-Litigasi di Desa Ie Masen. Zona: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 193-200
Zulfikar, Z., Mafaid, M., Danil, M., Setiadi, W., & Pelawi, R. (2026). Peningkatan literasi hukum masyarakat dan mahasiswa Mandailing Natal melalui pelatihan teknis penyusunan gugatan perdata. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 9(1), 625-630
Zulkarnain, M., & Fitriani, L. (2021). Implementasi pelatihan hukum dalam meningkatkan akses keadilan masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 201–210.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dara Puspitasari, Zakiah Noer, Ika Ayudiyanti, Suyanto Suyanto, Sylvia Setjoatmadja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















