Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Modus Love Scam Melalui Pendekatan Regulasi ITE
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1414Keywords:
Peningkatan, Kesadaran Hukum, Love Scam, Hukum ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai kemudahan dalam interaksi sosial, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya kejahatan siber, salah satunya adalah love scam. Modus kejahatan ini memanfaatkan hubungan emosional korban melalui media sosial dan aplikasi komunikasi daring untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai karakteristik, risiko, dan aspek hukum dari love scam menyebabkan tingginya potensi masyarakat menjadi korban. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait modus love scam melalui pendekatan edukasi berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi interaktif, diskusi kasus, serta penyebaran media edukasi kepada peserta. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan siswa-siswi SMA sebagai sasaran utama untuk memperoleh pemahaman mengenai bentuk-bentuk love scam, mekanisme pencegahan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai ciri-ciri love scam, pentingnya verifikasi identitas dalam komunikasi daring, serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
References
Agustian, M., Pandia, W. S. S., & Dewi, Z. L. (2022). Meningkatkan pengetahuan kecakapan hidup dan kesadaran hukum siswa sma dan smk di dki jakarta. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(3), 514–523.
Alqoyyum, S. A., & Rosyadi, M. I. (2025). Analisis Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam tentang Pemerasan Dengan Modus Kencan. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(2), 38–54.
Ardiansyah, R., Tauhid, M., Hasbi, M. N. I., & Alkautsar, E. (2026). Penguatan Kesadaran Digital Masyarakat terhadap Ancaman Siber dan Judi Online melalui Program KKN MAs. Jurnal Pengabdian Untuk Mu NegeRI, 10(1), 187–195.
Bimantari, N., Kusnadi, S. A., & Purwaningtyas, F. D. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Love Scam. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 173–188.
Butarbutar, D. J., & Pasaribu, A. G. (2024). Pelayanan Pastoral Konseling Terhadap Penentasan Kekecewaan Love Scamming Siswa Kelas Xi Sma Negeri 1 Lumban Julu. Al Furqan : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(4), 2176–2204.
Isabela, A. A., Halimah, I., & Wahyurudhanto, A. (2025). Tackling Love Scams : A Review of the Role of the Police in Public Education. Journal of English Language and Education, 10(3), 333–343.
Islami, A. B., & Setiawan, D. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Love Scam dalam Perspektif Viktimologi. Bandung Conference: Law Studies, 6(1), 799–806.
Malik, S. L., & Hapsoro, F. L. (2025). Love Scamming Di Era Digital : Perlindungan Hukum Dan Tantangan Dalam Penanganan Kasus Love Scam Di Aplikasi Kencan Di Indonesia. At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(4), 110–124.
Mulyani, M. (2025). Love Scam as a Manifestation of Online Gender-Based Violence : Aligning Legislation to Ensure Victim Protection. Jurnal Hukum Istinbath, 22(1), 107–136.
Putra, D. A., & Rosita, D. (2025). Mitigasi Love Scamming: Penegakan dan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Bermodus Cinta. BACARITA Law Journal, 5(2), 315–322.
Putri, D. A. (2023). Tinjauan Kriminologis Penipuan Secara Romantis ( Love Scamming ) di Era Digital demi Mendapatkan Keuntungan Pribadi. Bandung Conference: Law Studies, 4(2), 1016–1021.
Putri, N. K. D. S., & Saraswati, P. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Modus Love Scam Dalam Situs Kencan Online di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati, 4(2), 1540–1551.
Putri, S. A., Nugraheni, N., Umam, C., Pambagiyo, E. C., & Nugraha, N. R. A. (2026). Sosialisasi Hukum Digital Cegah Scam, Judi Online, dan Pinjol Ilegal Desa Tanjung. Masyarakat: Jurnal Pengabdian, 2(4), 596–606.
Ramadhan, T., Wahyudi, A., & Batu, D. P. L. (2026). Illegal Access Melalui Metode Phising Pada Platform Transaksi Digital Cryptocurrency Dalam Perspektif KUHP Baru dan Undang-Undang ITE. PAGARUYUANG Law Journal, 9(2), 332–346.
Schokkenbroek, J. M., & Snaphaan, T. (2025). Love as Bait : A Scoping Review and Crime Script Analysis of Online Romance Scams. Sage Journal, 1–17. https://doi.org/10.1177/15248380251361046
Setiawan, P., & Ayudyanti, I. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Love Scamming Dalam Dunia Maya. Jurnal Duta Hukum, 2(1), 48–59.
Siagian, S., Tracy, A., Siahaan, M., Fadilah, N., Syah, N., Renata, R., & Siagian, M. R. (2026). Sosialisasi Love Bombing : Taktik Grooming yang Mengincar Anak dan Bagaimana Hukum Melindungi Kita. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(4), 4361–4368.
Sofiana, N., Purnomo, M., & Rosita, D. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Love Scamming sebagai Kejahatan Siber. Semarang Law Review, 6(2), 282–298.
Wijaya, J., Nursanthy, A. T. R., & Thamrin, M. A. (2024). Perlindungan Terhadap Data Pribadi Dalam Berselancar Di Dunia Maya. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 8(2), 638–644.
Wijayanto, A. R. (2021). Love Scams and Its Legal Protection for Victims. Law Research Review Quarterly, 7(2), 211–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lrrq.v7i 1.43187
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Khaedhir Kamri, Arif Nur Alfiyan, Boi Herman, Gjosphink Putra Umar Sakka, Muhammad Arfan, Budi Wijaya Rauf, Wira Yudha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















