Penyuluhan Hukum Pencatatan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kampung Nolokla Sentani Timur Kabupaten Sentani
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v3i4.145Keywords:
penyuluhan, pencatatan perkawinan, akibat hukum, sentaniAbstract
Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, selain itu karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain sebagainya. Perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum negara,serta memiliki dampak negatif bagi status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum ini agar masyarakat Kampung Nolokla mendapatkan kepastian hukum dengan mencatatkan status perkawinannya agar perkawinan dianggap sah, anak memiliki garis keturunan dari ayah serta anak dan ibu berhak atas nafkah dan warisan. Penyuluhan Hukum ini dilakukan dengan metode dialog interaktif. Penyampaian materi dilakukan melalui peresentasi pemaparaan materi - materi yang ditampilkan pada layar infocus berupa format power point. Agar warga kampung Nolokla lebih memahami tentang penyuluhan hukum ini, diberikan materi berupa print out. Hasil penyuluhan ini menunjukan sebanyak 21 warga kampung Nolokla ikut berpartisipasi dan memberikan respon positif serta aktif selama kegiatan ini berlangsung.
References
Abdul Manan, (2006). Aneka Masalah hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta:Kencana.
Arif Sugitanata, (2022). Penalaran Istilah dalam Pencatatan Perkawinan, Jurnal Hukum Islam, Volume 21, Nomor 2
Asnawi, H. S., Shi, S. H., Nawawi, M. A., & Shi, M. A. (2022). Dinamika hukum perkawinan di Indonesia: tinjauan hukum keluarga Islam terhadap legalitas perkawinan kepercayaan penghayat. Bildung.
Hermanto, A. (2018). Rekontruksi Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Dan Keadilan Gender (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Hermanto, A. (2018). Rekontruksi Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Dan Keadilan Gender (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Jaih Mubarok, (2005). Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani
Jamaluddin dan nanda Amalia, (2016). Buku Ajar: Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Pressh.
K. Wantjik Saleh, 1982. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Maria Yetti Andrias, Revie Kurnia Katjong, Najamuddin Gani, Wahyudi BR, Anwar Mochamad Roem, Liana Sari, Mohammad Aldrin Akbar. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Dini di Lingkungan Majelis Ta'lim Al Fitrah di Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura. Jurnal Dinamika Pengabdian Volume 9 Nomor 1.
Mukhlis, M. (2017). Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 11(1), 59-78.
Nasution, B. J., & Warjiyati, S. (1997). Hukum Perdata Islam: kompetensi peradilan agama tentang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqah. Penerbit Mandar Maju Bandung.
Norcahyono, Salman Al-Farisi, Thoat Stiawan, Naili Velayati, Theodora Rahmawati, Rizky Wisudawan Katjong, Dwi Reiza Meinanti, Mazziyatul Hikmah, Misbahul Huda, Syamsiah Nur, Zakariah, Muhammad Rusli, Wilnan Fatahillah. (2024). Hukum Keluarga dan Perkawinan. Padang: CV Hei Publishing.
Pristiwiyanto, (2018). Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasi Hukumnya, Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, Volume 11, Nomor 1.
Rachmadi Usman, (2018). Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 03.
Soejono dan Abdurahman, (2003). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudarsono, (1991). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahputra, A., & Khalid, K. (2012). Hukum Perdata Indonesia Jilid 2. Citapustaka Media.
Wafa, M. A. (2018). Hukum perkawinan di Indonesia: Sebuah kajian dalam hukum islam dan hukum materil.
Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilowati Mahdi. (2005), Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Revie Kurnia Katjong, Rizky Wisudawan Katjong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















