Program TAMENG: Psikoedukasi Partisipatif Pencegahan Child Grooming di Ruang Digital pada Remaja Forum Anak Daerah Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1464Keywords:
Pengabdian Kepada Masyarakat, Child Grooming, Self-Boundaries, Psikoedukasi, Perlindungan AnakAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman remaja anggota Forum Anak Daerah (FAD) Bumi Angso Duo Kota Jambi mengenai bahaya child grooming dan pentingnya self-boundaries sebagai upaya preventif di ruang digital. Remaja merupakan kelompok rentan terhadap praktik grooming dan manipulasi, khususnya dalam interaksi digital yang minim pengawasan, karena berada pada fase pencarian identitas diri sehingga mudah terpengaruh pendekatan manipulatif pelaku, terutama bila diperparah kondisi keluarga kurang harmonis, lemahnya pengawasan orang tua, dan minimnya edukasi tentang batasan diri. Asesmen awal melalui wawancara mengidentifikasi rendahnya literasi digital remaja terkait modus manipulasi pelaku grooming serta lemahnya kemampuan menetapkan batasan diri dalam interaksi online. Program TAMENG (Tangkal Manipulasi, Edukasi Nyata Generasi) yang dirancang Komunitas RINGKAS dilaksanakan selama dua hari dengan pendekatan edukatif partisipatif, mencakup psikoedukasi child grooming, penguatan self-boundaries melalui Traffic Light Challenge, simulasi studi kasus Tangga Grooming, serta pembuatan infografis edukatif. Sebanyak 21 remaja mengikuti kegiatan di Aula DPMPPA Kota Jambi. Hasil pretest-posttest menunjukkan 85,7% peserta mengalami peningkatan pemahaman. Kegiatan ini berkontribusi membangun kesadaran preventif terhadap child grooming serta memperkuat peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam perlindungan anak berbasis digital.
References
Arsyad, A. Z., Ma'ani, A., & Muchlis, I. (2024). Membangun self boundaries dalam peningkatan pendidikan karakter di era bullying sekolah. GAHWA, 2(2), 32-48. https://doi.org/10.61815/gahwa.v2i2.398
Chernata, T. (2024). Personal boundaries: Definition, role, and impact on mental health. Personality and Environmental Issues, 3(1), 24–30. https://doi.org/10.31652/2786-6033-2024-3(1)-24-30
Febriani, D. R., Indriyani, I., Fauziyah, A. S., & Divania, A. S. (2025). Peran literasi digital dalam pembentukan etika sosial di dunia maya pada siswa SD. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran, 10, 858–865. https://doi.org/10.29303/jipp.v10i1.2962
Fikri, A., Rahman, A. N. U., & Wildania, D. (2025). Urgensi literasi digital dalam membangun karakter siswa di era media sosial. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 3899–3905. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS
Hafizha, R. (2022). Profil Self-awareness Remaja. Journal of Education and Counseling (JECO), 2(1), 159–166. https://doi.org/10.32627/jeco.v2i1.416
Hardianti, F., Kumorotomo, W., & Setianto, W. A. (2023). Sosialisasi child grooming: Cyber crime yang mengintai anak-anak di era digital. Jurnal Pengabdian Literasi Digital Indonesia, 2(2), 85–96. https://doi.org/10.57119/abdimas.v2i2.45
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025). Catat 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak daring, Nezar Patria: Literasi digital dan regulasi AI jadi kunci perlindungan. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/catat-145-juta-kasus-eksploitasi-seksual-anak-daring-nezar-patria-literasi-digital-dan-regulasi-ai-jadi-kunci-perlindungan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2026). KPAI soroti praktik child grooming yang kerap luput terdeteksi, tekankan edukasi dan penguatan layanan perlindungan anak. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-soroti-praktik-child-grooming-yang-kerap-luput-terdeteksi-tekankan-edukasi-dan-penguatan-layanan-perlindungan-anak
Komnas Perempuan. (2026). Lembar fakta catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2025: Menguatkan data, mengatasi kerentanan, mendesak negara bersikap untuk keadilan korban. https://x.com/KomnasPerempuan/status/2030844556007412065
Nurazisah, A. F., Nursakna, R. D., Milanisti, A. I., & Ridfah, A. (2025). Psikoedukasi self boundaries sebagai upaya peningkatan batasan diri pada siswa SMA X Makassar. Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 84–91. https://doi.org/10.59435/gjpm.v3i2.1553
Nuryah, A. S., & Warsono, W. (2023). Child grooming pada media sosial sebagai modus baru pelecehan seksual anak di Desa Kedungpeluk. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13096–13104. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8470
Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban child grooming daring dalam sistem peradilan pidana indonesia: analisis berdasarkan teori viktimologi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/j1h10m11
Rachmawati, I., Listyaningrum, I., Waysang, J. M., Suratiningsih, D., & Sari, A. R. (2023). Edukasi bagi anak dalam upaya preventif tindak kejahatan seksual dengan modus child grooming. Reswara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 332–339. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.239
Ramadhani, A. F., & Jatnika, D. C. (2025). Dinamika Interaksi Sosial Remaja Di Era Digital Dan Peran Pekerja Sosial. Share : Social Work Journal, 14(2), 148–155. https://doi.org/10.24198/share.v14i2.59963
Rini, M. K., & Huriah, T. (2020). Prevalensi dan dampak kecanduan gadget pada remaja. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 5(1), 185–194. https://doi.org/10.30651/jkm.v5i1.4609
Sriwahyuni, P., & Seprina, W. O. (2024). Manajemen privasi komunikasi pada fenomena batasan diri generasi Z di Instagram. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO: Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi, 9(4), 845–865. https://doi.org/10.52423/jikuho.v9i4.324
Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan hukum terhadap tindak pidana child grooming. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14(2), 118–123. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1919.118-123
UNICEF Indonesia. (2022). Data survei baru: Hingga 56 persen insiden eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak Indonesia di dunia maya tidak diungkap dan dilaporkan. https://www.unicef.org/indonesia/id/jumpa-pers/data-survei-baru-hingga-56-persen-insiden-eksploitasi-seksual-dan-perlakuan-yang
Wiguna, K. A. A., Rusmana, I. P. E., Arswati, N. N. J., & Wulandari, N. G. A. A. M. T. (2025). Pengaturan hukum positif Indonesia terkait perlindungan anak terhadap modus operandi child grooming melalui cyberspace game online. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5). https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2322
Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus child grooming dalam game online). Journal of Law and Security Studies, 2(1), 123-132. https://doi.org/10.31599/mfswbk14 https://doi.org/10.31599/mfswbk14
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cut Syarifah Nur, Natasya Natasya, Bachtiaruddin Zahirah Sabiya, Zahira Sabiya, Tabita Triyani Sembiring, Priscilla Marito Pane, Rion Nofrianda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















