Edukasi dan Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Pada Masyarakat RT005 RW002 Kelurahan Tanjung Ria Kota Jayapura

Authors

  • Rizky Wisudawan Katjong Universitas Muhammadiyah Papua, Indonesia
  • Revie Kurnia Katjong Universitas Yapis Papua, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1476

Keywords:

Edukasi Hukum, Perlindungan Anak, Perlindungan Perempuan, Kota Jayapura

Abstract

Perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak asasi manusia. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak dan perempuan serta mekanisme perlindungan hukum masih menjadi penyebab terjadinya berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat RT 005 RW 002 Kelurahan Tanjung Ria Kota Jayapura mengenai perlindungan hukum bagi anak dan perempuan. Kegiatan dilaksanakan melalui metode dialog interaktif dengan penyampaian materi menggunakan presentasi PowerPoint, pembagian bahan ajar, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan partisipasi peserta yang sangat baik, ditandai dengan antusiasme dalam berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Evaluasi melalui kuesioner juga menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta, dengan rata-rata skor yang meningkat dari 50–60 sebelum kegiatan menjadi 75–85 setelah kegiatan. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi dan sosialisasi hukum efektif meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak dan perempuan serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman, responsif, dan berkeadilan.

References

Achie Sudiarti Luhulima (Ed.), (2000), Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Bandung: Alumni.

Brorai dan Mahwar Qurbaniah, (2017), Buku Ajar Inveksi Menular Seksual, Pontianak: UM Pontianak Pers.

Erlina. (2012). Implementasi hak konstitusional perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 1(1), 1–14.

Fitriani, Rini. (2020). Hukum Perlindungan Anak, Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Fransiska Novita Eleonora, Zulkifli Ismail, Ahmad, Melanie Pita Lestari. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Jakarta: Madza Media.

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. PT Refika Aditama.

Handayani, T. (2016). Perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 765–784.

Jauhari, I. (2003). Hak-hak anak dalam hukum Islam. Pustaka Bangsa Press.

Joni, Muhammad dan Zulchaina Z. Tanamas, (1999), Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Luhulima, Achie ed. (2000). Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.

M. Nasir Djamil, (2013), Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.

M. Taufik Makarao, (2014), Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.

Martha, Aroma Elmina. (2003). Perempuan, Kekerasan dan Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Mirza, D., Malik, R., Katjong, R. W., Katjong, R. K., Raudhoh, H. S., Kamilah, A., Adam, H. R., Khairina, Dewi, C. I. D. L., Putra, M. F. M., & Sulubara, S. M. (2024). Hukum perdata: Perspektif hukum perdata di Indonesia. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Nashriana, (2011), Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada

Pramukti, Angger Sigit, dan Fuady Primaharsya. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Prinst, Darwin. (1997). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pulungan, M. S. (2020). Kekerasan pada anak: Kajian teoretis dan empiris. Deepublish.

Sajuti, D. (2009). Perempuan dalam persidangan. In I. Harsono, R. Permanadeli, & S. Nurherwati (Eds.), Buku referensi penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan peradilan umum (pp. 113–130). Komnas Perempuan.

Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112–126.

Tholib Setiadi, (2010), Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta.

Tunggal, H. S. (2000). Konvensi hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child). Harvarindo.

Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: Advokasi atas hak asasi perempuan. PT Refika Aditama.

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Katjong, R. W., & Katjong, R. K. (2026). Edukasi dan Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Pada Masyarakat RT005 RW002 Kelurahan Tanjung Ria Kota Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(4), 5570–5575. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1476

Issue

Section

Articles
Abstract Views: 20 Times || PDF Download : 7 Times