Inventarisasi Data Wilayah dan Penunjuk Arah untuk Optimalisasi Mobilitas Masyarakat Desa Sisobambowo
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1500Keywords:
Inventarisasi wilayah, Penunjuk arah, Mobilitas masyarakat, KKN, Desa SisobambowoAbstract
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat melalui inventarisasi data wilayah dan pembuatan penunjuk arah di Desa Sisobambowo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Permasalahan utama yang ditemukan adalah belum optimalnya informasi tata letak wilayah, keterbatasan data administrasi berbasis dusun, serta minimnya papan penunjuk arah menuju fasilitas dan dusun strategis. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi lapangan, wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat, pendataan kartu keluarga pada Dusun I sampai IV, perancangan papan penunjuk arah, pembuatan, pemasangan, pendampingan, dan evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan tersusunnya rekapan data wilayah, meningkatnya pemahaman masyarakat dan pelajar mengenai pemanfaatan teknologi digital secara aman, terlaksananya kegiatan kebersihan lingkungan, serta terpasangnya papan penunjuk arah pada titik strategis menuju dusun, kantor desa, dan akses menuju Desa Gunung Cahaya. Kegiatan ini memperkuat fungsi pelayanan desa, mempermudah orientasi masyarakat dan pendatang, serta mendorong partisipasi warga dalam pemeliharaan fasilitas publik. Program ini direkomendasikan dilanjutkan melalui pemutakhiran data wilayah dan perawatan papan penunjuk arah secara berkala.
References
Amin, M., Anwar, K., & Sari, D. (2025). Assessment of village accessibility and community mobility to enhance socioeconomic conditions of rural communities. Multidisciplinary Science Journal, 7(2), 1–12.
Amaral, M. A. L., Blegur, M. R., & Bere, S. M. (2023). Pembuatan dan pemasangan papan nama dusun di desa sebagai sarana informasi masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(1), 1–7.
Azhari, M. S. S., Romadhon, M. F., & Sholihin, A. (2025). Pemasangan plang petunjuk arah dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 45–53.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias. (2024). Kecamatan Mandrehe dalam angka 2024. BPS Kabupaten Nias.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias. (2024). Kabupaten Nias Barat dalam angka 2024. BPS Kabupaten Nias.
Fatmayanti, F. (2025). Implementasi program pembuatan papan nama dan penunjuk arah dusun. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(2), 1–8. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.616
Faturohim, S., Hidayat, R., & Pratama, A. (2023). Pembuatan papan petunjuk arah jalan Dusun Kalensari. KKN Staidaku Mengabdi, 2(1), 21–29.
Firmansya, D. (2024). Meningkatkan aksesibilitas desa melalui pemetaan sarana dan prasarana wilayah. SAKALIMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 87–96.
Firmansyah, M. (2024). Pembuatan papan nama dan petunjuk arah SMPN 3 sebagai sarana informasi publik. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Nusa, 4(1), 23–28.
Gultom, I. S. P. (2025). Meningkatkan literasi dan kesadaran kebersihan lingkungan desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 3006. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3006
Hamidah, I. N. C., & Panduwinata, L. F. (2022). Pemasangan plang arah jalan sebagai upaya peningkatan fasilitas desa Medalem Kecamatan Modo. ABIMANYU: Journal of Community Engagement, 3(2), 1–10.
Jani, R. Y., & Tokan, F. B. (2023). Pengadaan fasilitas desa melalui pemasangan papan nama RT/RW dan dusun di Desa Watoone Kabupaten Flores Timur. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2344–2349. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1355
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Literasi: Lebih dari sekadar membaca dan menulis. Rumah Pendidikan.
Nasya, A. S. (2025). Peningkatan literasi kebersihan lingkungan. EUNOIA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1–9. https://doi.org/10.36277/eunoia.v4i2.658
Naufal, H. A. (2021). Literasi digital. Perspektif, 1(2), 195–202.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rangga, Y. D. P., Lestari, N., & Kurniawan, H. (2025). Meningkatkan fasilitas dengan pembuatan papan penunjuk jalan desa. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nian Tana, 3(1), 20–29.
Riyadi, S., Sadi, K., Puteri, N. A., Indrawati, L., Fatmi, S. J., & Ramadhan, R. (2024). Partisipasi dalam pengabdian masyarakat melalui pembuatan plang makam dan plang nama jalan di Desa Bapeang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.29407/dimastara.v4i1.23817
Supiyani, S., Nasution, R., Putri, E. E. A., & Nehe, W. S. (2025). Peningkatan fasilitas desa dengan pemasangan plang desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Edusociety: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 1–8.
Vaishar, A., Šťastná, M., & Zapletalová, J. (2021). Accessibility of services in rural areas: Southern Moravia case study. Sustainability, 13(16), 9103. https://doi.org/10.3390/su13169103
Wijaya, F. P., Rahman, D., & Lestari, P. (2026). Pemasangan plang nama jalan sebagai upaya peningkatan aksesibilitas lingkungan permukiman. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 15–24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riomas Sinurat, Holan Dianju Melva Meinaria Sitanggang, Fournal Hia, Filda Nduru, Fanalui Zisokhi Nduru, Risnawati Gea, Marlina Hia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















