Peran Mahasiswa dalam Mendukung Pelayanan Pusat Bantuan Hukum PERADI Bandung guna Mempermudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i4.1545Keywords:
mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, PBH Peradi Bandung, akses keadilan, students, bantuan hukumAbstract
Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendeskripsikan peran mahasiswa dalam mendukung pelayanan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandung untuk mempermudah akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan dilaksanakan melalui program magang dengan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan secara bertahap meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan magang dan tahap evaluasi. Mahasiswa berperan membantu administrasi, memverifikasi persyaratan bantuan hukum, menyusun dan mengarsipkan dokumen hukum, memfasilitasi komunikasi awal dengan masyarakat, serta mendukung pendampingan litigasi dan nonlitigasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa mampu mengurangi kendala administratif, mempercepat penyusunan dokumen, mengurangi waktu tunggu konsultasi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan. Masyarakat juga lebih mudah memahami prosedur dan persyaratan mendapatkam bantuan hukum secara cuma-cuma sehingga akses terhadap keadilan semakin terbuka. Kegiatan ini menunjukkan bahwa peran mahasiswa berkontribusi dalam mengoptimalkan pelayanan PBH PERADI Bandung sekaligus meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
References
Adnantara, K. F. (2024). Peranan bantuan hukum terhadap masyarakat dalam menangani permasalahan hukum. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 6(2), 696–710. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2
Angga, & Arifin, R. (2018). Penerapan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum, 4(2), 218–236. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374
Anita, F., & Haryati, S. (2021). Asas praduga tak bersalah dalam penyelenggaraan peradilan pidana. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, 8(1), 66–81.
Dananjaya, M.A.W. (2026). Perlindungan Hukum Klien Melalui Peran Advokat Sebagai Konsultan Hukum. ABDI JAYA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 68-74.
Hadaiyatullah, S. S. (2025). Edukasi prosedur bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui layanan Posbakum Pengadilan. EduImpact: Jurnal Pengabdian dan Inovasi Pendidikan Masyarakat, 2(2), 157–169.
Hadri. (2025). Peran lembaga bantuan hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 9(1), 2-12.
Irabiah, As ari, M. A., Akbar, M. A., Haerani, Y., Sari, P., Rosnida, Suswanto, B., Santoso, A. B., Jasal, M., & Afandi, P. (2026). Pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam mengakses keadilan. Jurnal Abdimas Indonesia, 6(1), 526–531.
Kana, S., & Oktafian, M. (2023). Peran lembaga konsultasi bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 83–104.
Krisnowo, R. D. A. P., & Sianturi, R. M. (2022). Peran advokat dalam pendampingan hukum terhadap klien. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958
Laimeheriwa, M. P., Silalahi, H., & Siwi K, C. T. (2024). Pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) pada DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang. Comprehensive Journal Law, 2(2), 1–16.
Many, N., & Sofian, A. (2020). Bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) sebagai perwujudan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 44(3), 269–278.
Mirandany, A., & Qodiri, F. B. (2025). Praktik penyelenggaraan bantuan hukum di lembaga bantuan hukum. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). 1-13.
Muzammil, & Siregar, D. M. (2025). Peran advokat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) untuk mewujudkan keadilan. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11), 3031–5220 https://doi.org/10.62281/h4p16s18
Nagari, C. G., Athaya, R. M. A. A., Siboro, Y. S. P., Togatorop, A. E., Sumardiana, B., & Abidah, S. Q. (2025). Efektivitas pendampingan dan akses bantuan hukum pro bono dalam penyelesaian sengketa hukum. Media Hukum Indonesia, 2(5), 279-284. https://doi.org/10.5281/zenodo.15212868
Octavia, D. (2025). Urgensi peningkatan kesadaran advokat terhadap kewajiban pro bono berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dalam optimalisasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. AT-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(5), 564–577.
Priyatmoko, A. A. (2021). Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di LBH SIKAP Yogyakarta. Skripsi Fakultas Hukum. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Purba, N., Batubara, I., Arifin, Z., & Bahmid. (2024). Metodologi penelitian hukum.Medan:Pustaka Media Publishing.
Rehas, A. M. (2017). Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Di Kota Samarinda Berdasarkan Perspektif Administratif Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 109–121. https://doi.org/10.24903/yrs.v7i2.140
Sasra, A. D., Kharismawati, A. M., Hibahtillah, M. A., Ritiau, E. J., Sumardiana, B., & Abidah, S. Q. (2025). Peranan advokat sebagai pemberi bantuan hukum dalam menentukan strategi penyelesaian perkara. Media Hukum Indonesia, 2(5), 345–351. https://doi.org/10.5281/zenodo.15260235
Sitompul, R. M., Batoebara, M. U., Pulungan, M. A., & Suryani, E. (2020). Pelatihan advokasi dan teknik wawancara pada pengurus lembaga bantuan hukum sebagai pengabdi masyarakat. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 96–102. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575
Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zeni Monica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















