Sosialisasi Kepada Masyarakat tentang (Pentingnya) KKPR dan PBG Sebagai Wujud Tertib Tata Ruang

Authors

  • Martha S D Mendrofa Universitas Nias, Indonesia
  • Anjellus Anjel Faahakhododo Zebua Universitas Nias, Indonesia
  • Valentinus Zega Universitas Nias, Indonesia
  • Iman Hasrat Zebua Universitas Nias, Indonesia
  • Berkat Syah Hulu Universitas Nias, Indonesia
  • Muammar Ariq Caniago Universitas Nias, Indonesia
  • Silvana Jelita Zebua Universitas Nias, Indonesia
  • Julfandi Anugrah Jaya Laoli Universitas Nias, Indonesia
  • Saputra Halawa Universitas Nias, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v3i4.327

Keywords:

KKPR, PBG, Pengelolaan Tata Ruang, Partisipasi Masyarakat, Edukasi Lapangan, Pengembangan SDM

Abstract

Pengelolaan tata ruang yang efektif membutuhkan strategi terstruktur yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan secara menyeluruh. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari pengelolaan berbasis edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimulai dengan analisis permasalahan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas pembangunan, kegiatan ini dirancang melalui kolaborasi antara mahasiswa dan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. Pengorganisasian tim pelaksana, penentuan sasaran, serta evaluasi interaktif menjadi bagian dari proses pengelolaan yang bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat dan mendukung terciptanya pembangunan yang tertib. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap urgensi KKPR dan PBG. Artikel ini menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan serta membentuk sumber daya manusia yang sadar akan aturan dan berdaya saing dalam pembangunan lokal.

References

Adji, A. M., & Wibowo, A. (2022). Implementasi Kebijakan KKPR dan PBG dalam Mendukung Penataan Ruang di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 101-112.

Aminudin et al. 2024. 2024. “Transformasi E-Government Dalam Persetujuan Bangunan Gedung:” Journal Publicuho 7(2): 765–99. doi:10.35817/publicuho.v7i2.432.

Badan Pertanahan Nasional. (2019). Pedoman Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jakarta: BPN RI.

Budiarto, A. (2023). Kebijakan Tata Ruang dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 18(1), 77-85.

DeVito Jospeh A. 2002. “Unit 8 Non Verbal Messages.” Human Communication: 132–57.

Direktorat Bina Penataan Bangunan. (2021). Sosialisasi PBG Sebagai Pengganti IMB. Jakarta: Kementerian PUPR.

Direktorat Jenderal Cipta Karya. (2020). Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jakarta: Kementerian PUPR.

Direktorat Jenderal Tata Ruang. (2021). Panduan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan KKPR. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Direktorat Jenderal Tata Ruang. (2022). Buku Saku KKPR: Memahami dan Mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Jakarta: ATR/BPN.

Haryanto, B. (2019). Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang: Tinjauan Regulasi dan Implementasi. Jurnal Hukum Lingkungan, 15(2), 210-223.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara RI.

Kementerian ATR/BPN. (2021). Sosialisasi Online Perizinan Berusaha: KKPR dan PBG. Webinar Nasional ATR/BPN.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara RI.

Lestari, D. A., & Sari, M. (2021). Analisis Penerapan PBG dalam Penataan Kawasan Perkotaan. Jurnal Permukiman, 16(1), 33-42.

Lestari, S. (2022). Edukasi Publik Mengenai KKPR dan PBG. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 20(1), 12-21.

Meidezella et al., Justness, Vol. 5 No. 01, Maret 2025, hlm. 6-7. 2025. “Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Ptp) Terkait Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (Pkkpr) Dikantor Bpn Kab.Probolinggo.” Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama 5(1): 1–13. doi:10.61974/justness.v5i1.82.

Muhamad, Jalaludin, dan dkk 2024 Khoiron. 2024. “Implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Dalam Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Pada Dinas Puprpkp Kota Malang.” Respon Publik 18(6): 62–69. https://jim.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/26293.

Nugraha, S., & Pratiwi, Y. (2021). Tantangan Implementasi PBG di Daerah. Jurnal Tata Kota, 5(2), 88-97.

Putra, R. W. (2022). Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tantangan dan Solusi. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 11(1), 55-63.

Rahman, T., & Suhendar, I. (2020). Strategi Sosialisasi Kebijakan Tata Ruang di Tingkat Desa. Jurnal Tata Ruang dan Wilayah, 7(1), 45-54.

Sanjaya, Deni. 2024. “Kolaborasi dalam Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Menciptakan Iklim Investasi yang Lebih Baik.” 1(2): 9–17

Suprapto, H. (2020). Sosialisasi Hukum Tata Ruang di Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 123-134.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2020). Lembaran Negara RI.

Widiastuti, A. (2021). Partisipasi Publik dalam Tertib Tata Ruang. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 201-210.

Yuliana, R., & Siregar, R. (2023). Dinamika Pelaksanaan KKPR Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 345-359.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Mendrofa, M. S. D., Zebua, A. A. F., Zega, V., Zebua, I. H., Hulu, B. S., Caniago, M. A., Zebua, S. J., Laoli, J. A. J., & Halawa, S. (2025). Sosialisasi Kepada Masyarakat tentang (Pentingnya) KKPR dan PBG Sebagai Wujud Tertib Tata Ruang . Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 3(4), 1101–1106. https://doi.org/10.58266/jpmb.v3i4.327

Issue

Section

Articles
Abstract Views: 188 Times || PDF Download : 413 Times