Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Menanggulangi Pelecehan Seksual di Kalangan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i1.500Keywords:
perlindungan, anak, perempuan, pelecehan seksualAbstract
Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk menganalisis upaya perlindungan anak dan perempuan dalam menanggulangi pelecehan seksual di kalangan masyarakat. Kegiatan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa bentuk pelecehan seksual yang sering terjadi adalah pelecehan secara verbal seperti catcalling, pelecehan seksual fisik, dan pelecehan seksual berbasis teknologi. Sejauh ini, upaya perlindungan yang telah diberikan bersifat preventif dan perlindungan represif yang dilakukan dengan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dibutuhkan kerjasama antara aparat penegak hukum yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat dengan masyarakat. Di satu sisi, aparat penegak hukum harus menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku dan di sisi yang lain, masyarakat harus mampu menyediakan ruang dukungan yang nyaman bagi kehidupan sosial korban.
References
Amanda, Y., Rekejiningsih, T., & Yuliandari, E. (2024). Strategi penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar. Academy of Education Journal, 15(1), 74–84.
Ardiansyah, F., Muqorona, M. W., & Nurahma, F. Y. (2023). Strategi penanganan pelecehan seksual di kalangan remaja: Tinjauan literatur. Jurnal Keperawatan Klinis dan Komunitas, 7(2), 81–90.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Genta Publishing.
Ekawati, dkk. (2025). Pembentukan kelompok anti kekerasan seksual anak (KAKSA) pada komunitas kader di Desa Sanur Kaja Denpasar. Diakses pada 4 September 2025.
Handoko, D., & Widowaty, Y. (2022). Analisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual. Media of Law and Sharia, 4(1), 14–33.
Harefa, B. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Hidayat, A., & Setyanto, Y. (2019). Fenomena catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2), 485–492.
Hukum Online. (2024). Perbedaan upaya preventif dan represif serta contohnya. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/ (diakses pada 4 September 2025)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2013). Darurat perlindungan anak: Potret permasalahan anak Indonesia 2010–2013. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komnas Perempuan. (2021). CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar fakta dan poin kunci. Komnasperempuan.go.id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-poin-kunci (diakses pada 4 September 2025)
Kompasiana. (2025). Memahami budaya patriarki dan keberagaman gender di Indonesia. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/raiqafatihaarrasuli5145/684992fded641541cf72c972/memahami-budaya-patriarki-dan-keberagaman-gender-di-indonesia (diakses pada 4 September 2025)
Liana, A., & Cordias, D. M. (2024). Peran negara hukum dan lembaga penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual bagi perempuan dan anak. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72.
Qila, S. Z., Rahmadina, R. N., & Azizah, F. (2021). Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2).
S, Laurensius. A. (2017). Reformasi penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan anak berkelanjutan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 305–326.
Siti, M. (2022). Makna kekerasan seksual dan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Surabaya.
Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2), 39–49.
Sumirat, I. R. (2017). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1), 19–30.
Surentu, G. D. (2024). Pelecehan seksual fisik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengaruhnya terhadap perkosaan dan perbuatan cabul menurut KUHP. Lex Privatum, 13(5).
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutiatur Rizkiah, Siti Fatonah, Mutia Rahmayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















