Peran Balai Pemasyarakatan dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Studi KKN di BAPAS Kelas II Pekalongan

Authors

  • Ilham Restu Utomo Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Kabir Kabir Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Dimas Wahyu Riyanto Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i1.541

Keywords:

balai pemasyarakatan, anak yang berhadapan dengan hukum, Sosialisasi, pencegahan kriminalitas, kuliah kerja nyata

Abstract

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memiliki peran penting dalam proses penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran BAPAS dalam penanganan ABH serta efektivitas kegiatan sosialisasi sebagai upaya preventif terhadap tingginya angka kriminalitas anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis pengalaman Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan. Kegiatan utama berupa sosialisasi kepada siswa SMP Negeri 7 Pekalongan mengenai tugas dan fungsi BAPAS, dasar hukum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta upaya pencegahan kriminalitas anak. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa tentang pentingnya perlindungan hukum dan peran BAPAS dalam pembinaan ABH. Selain itu, sosialisasi ini mendorong partisipasi sekolah dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial anak. Dengan demikian, kegiatan KKN ini tidak hanya meningkatkan kapasitas taruna dalam praktik bimbingan kemasyarakatan makro, tetapi juga memperkuat peran BAPAS sebagai agen preventif dalam menekan angka kriminalitas anak.

References

Aminah, S. (2017). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 389–406. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no3.1434

Andayani, T. (2020). Strategi Pencegahan Kenakalan Remaja Melalui Pendidikan Karakter di Sekolah. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(2), 215–227.

Arifin, Z. (2018). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1–15.

Astuti, R., & Hidayat, A. (2019). Peran Sekolah dalam Mencegah Tindakan Kriminalitas Anak. Jurnal Pendidikan Sosial, 28(2), 144–153.

Edison, E., Anwar, Y., & Komariyah, I. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia: Strategi dan Perubahan dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai dan Organisasi. Bandung: Alfabeta. Diakses dari: https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=985684

Fauzi, M. (2021). Implementasi Diversi pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 51–67.

Handayani, L. (2018). Penanggulangan Kenakalan Remaja melalui Penyuluhan Hukum di Sekolah. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat, 7(2), 120–131.

Hidayat, R., & Prasetyo, W. (2020). Sosialisasi Hukum sebagai Upaya Preventif Kriminalitas pada Anak. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(3), 233–242.

Irianto, M. F. (2019). Implementasi good corporate governance dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan wakaf tunai: Studi Kasus Di Masjid At–Taqwa Kota Batu Jawa Timur (Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang).

Ismail, M. (2017). Balai Pemasyarakatan dan Reintegrasi Sosial Klien Anak. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 5(2), 89–102.

Kurniawan, B. (2019). Model Pendidikan Hukum bagi Remaja sebagai Upaya Pencegahan Kriminalitas. Jurnal Pendidikan Hukum, 3(1), 33–45.

Lestari, P., & Sari, N. (2021). Peran Keluarga dalam Mencegah Anak Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Psikologi Sosial, 19(2), 112–124.

Mulyadi, M. (2011). Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 15(1), 127–138.

Nugroho, D. (2018). Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 89–104.

Prasetyo, H. (2021). Efektivitas Sosialisasi Hukum terhadap Kesadaran Remaja di Sekolah Menengah. Jurnal Pengabdian Hukum, 9(1), 55–68.

Putri, A., & Ramadhan, Y. (2019). Faktor-faktor Penyebab Kriminalitas Anak di Perkotaan. Jurnal Kriminologi dan Sosiologi Hukum, 6(1), 22–34.

Rahman, A. (2020). Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Jurnal Hukum Humaniora, 8(2), 178–191.

Sari, D. P., & Wulandari, E. (2020). Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua. Jurnal Pendidikan Karakter Anak, 4(3), 201–213.

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Yulianto, A., & Handayani, M. (2022). Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pembinaan Klien Anak. Jurnal Pemasyarakatan dan Sosial, 12(1), 45–60.

Downloads

Published

2025-09-27

How to Cite

Utomo, I. R., Kabir, K., & Riyanto, D. W. (2025). Peran Balai Pemasyarakatan dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Studi KKN di BAPAS Kelas II Pekalongan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(1), 820–826. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i1.541
Abstract Views: 50 Times || PDF Download : 22 Times