Pemberdayaan Komunitas Sekolah Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Game Online Yang Mengandung Unsur Judi

Authors

  • Taufik Yahya Universitas Jambi, Indonesia
  • Andi Najemi Universitas Jambi, Indonesia
  • Retno Kusniati Universitas Jambi, Indonesia
  • Yulia Monita Universitas Jambi, Indonesia
  • Indriya Fathni Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.593

Keywords:

pelajar, game judi, online, penyalahgunaan

Abstract

Penyalahgunaan game online yang mengandung unsur judi menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di kalangan pelajar. Banyak game daring yang mengandung fitur seperti loot box, gacha, atau sistem taruhan tersembunyi yang dapat memicu perilaku adiktif dan mendorong anak-anak dan remaja terlibat dalam praktik perjudian terselubung. Dampaknya tidak hanya pada aspek psikologis dan akademik siswa, tetapi juga dapat mengarah pada persoalan hukum dan sosial yang lebih serius. Fenomena ini menuntut respons strategis yang melibatkan seluruh elemen komunitas sekolah, mulai dari guru, orang tua, hingga peserta didik. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan komunitas sekolah, khususnya SMAN 4 Kota Jambi, agar memiliki pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penyalahgunaan game online yang mengandung unsur judi. Kegiatan utama dalam program ini meliputi penyuluhan hukum terkait perjudian digital, pelatihan literasi digital bagi guru dan siswa, serta penguatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas daring anak. Luaran yang ditargetkan dari program ini antara lain: (1) meningkatnya pemahaman hukum dan digital di lingkungan sekolah terkait bahaya game online yang bersifat judi, (2) tersusunnya modul literasi digital dan panduan pengawasan aktivitas daring anak bagi guru dan orang tua, serta (3) terbentuknya forum komunikasi sekolah-orang tua dalam memantau penggunaan game online di kalangan siswa. Melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem sekolah yang lebih aman, sehat, dan terlindungi dari ancaman digital yang merusak generasi muda.

References

Andriyani, L. (2015). Fenomena perjudian dalam game online di kalangan remaja. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 19(2).

Dwi, H. (2020). Pengaruh game online terhadap perilaku remaja. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling, 6(2), 120.

Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya judi online di kalangan anak muda dalam perspektif hukum. Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 171–185. Retrievedfrom https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental

Hidayat, R., & Susanto, A. (2020). Peran sekolah dalam mencegah dampak negatif game online pada remaja. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 10(2).

Ikatan Psikologi Klinis Indonesia. (2021). Laporan konseling remaja terkait game online (hlm. 14). Jakarta: IPK.

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Pedoman penggunaan gawai secara sehat bagi anak dan remaja. Jakarta: Kemenkes.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2021). Laporan survei perilaku digital anak dan remaja Indonesia (hlm. 32). Jakarta: Kominfo.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2020). Laporan nasional asesmen kompetensi siswa Indonesia (AKSI) (hlm. 45). Jakarta: Kemendikbud.

Khaerul, U. N., Sipin, P., Ahmad, G., Ni Loh, G. M., & Turisih, W. (2024). Analisis efektivitas program pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dan madrasah. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance.

Nasution, S. (2023). Jurnal pendidikan dan konseling. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1), 3820–3828.

Tobing, S. M. (2019). Pemanfaatan internet sebagai media informasi dalam kegiatan belajar mengajar pada mata kuliah pendidikan Pancasila. Jurnal PEKAN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 64–73.

Zurohman, A., & Astuti, T. M. P. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang). Journal of Educational Social Studies, 2(1), 156–162.* Retrieved from http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jess

Mengungkap bahaya judi online bagi pendidikan Indonesia. Kompasiana. Retrieved from https://www.kompasiana.com/hnfkhrdn/63982babd5af0327ff0942f2/mengungkap-bahaya-judi-online-bagi-pendidikan-indonesia

Prasetyo, B., & Trisyanti, U. (2018). Revolusi industri 4.0 dan tantangan perubahan sosial. Jurnal Madaniyah, 8(2), 1–13.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2024, Mei 12). Wujudkan sekolah berintegritas, PPATK sosialisasikan bahaya pencucian uang dan judi online ke 500 guru di Jakarta. PPATK. https://www.ppatk.go.id/news/read/1482/wujudkan-sekolah-berintegritas-ppatk-sosialisasikan-bahaya-pencucian-uang-dan-judi-online-ke-500-guru-di-jakarta.html

Koroh, R., & Ndoen, N. (2023). Upaya guru pendidikan agama Kristen dalam pencegahan kecanduan game online terhadap peserta didik. Didaskein: Jurnal Pendidikan Agama Kristen, 3(2), 45–58. https://ejournal.iaknkupang.ac.id/ojs/index.php/dis/article/view/276

ProKalteng. (2025, Juli 11). Pelajar SMAN 3 Bulik diedukasi bahaya kekerasan dan judi online oleh polisi. ProKalteng. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/11/07/2025/pelajar-sman-3-bulik-diedukasi-bahaya-kekerasan-dan-judi-online-oleh-polisi/

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. (2024, Agustus 9). Sosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pencegahan judi online di MPLS SMKN 10 Jakarta. Kemenkumham DKI Jakarta. https://jakarta.kemenkum.go.id/berita-utama/sosialisasikan-pencegahan-penyalahgunaan-narkoba-dan-pencegahan-judi-online-di-mpls-smkn-10-jakarta

Antara News. (2024, Oktober 1). Pemprov DKI dukung program literasi digital untuk mencegah judi online. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4460033/pemprov-dki-dukung-program-literasi-digital-untuk-mencegah-judi-online

Yuliani, D., & Pratama, R. (2023). Sosialisasi keamanan cyber dan bahaya judi online. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 4(2), 112–120. https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/article/view/3188

Siregar, H., & Nasution, A. (2023). Komunikasi-edukasi pencegahan narkoba dan judi online di kalangan siswa-siswi Madrasah Aliyah Al Maksum. Jurnal Citra Dedikasi, 2(1), 65–74. https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/jcdd/article/view/2198

Wulandari, S., & Firmansyah, A. (2024). Sosialisasi kecanduan judi online di kalangan remaja Desa Tanjung Pinang 1. Jurnal Inovasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (JIPPM), 2(3), 87–93. https://journal.unram.ac.id/index.php/jippm/article/view/6355

Tandi, D., & Ranteallo, M. (2023). The role of Christian education in preventing and addressing the crisis caused by online gambling. PEADA’: Jurnal Pendidikan Kristen, 1(2), 33–44. https://peada.iakn-toraja.ac.id/index.php/ojsdatapeada/article/view/243

Downloads

Published

2025-10-24

How to Cite

Yahya, T., Najemi, A., Kusniati, R., Monita, Y., & Fathni, I. (2025). Pemberdayaan Komunitas Sekolah Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Game Online Yang Mengandung Unsur Judi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(2), 1192–1201. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.593
Abstract Views: 21 Times || PDF Download : 19 Times