Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v1i4.60Keywords:
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hukum Administrasi NegaraAbstract
Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan
References
Pamudji. (2004). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ridwan. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Rizaty, M. A. (2023, Mei 11). Populasi Asean Capai 679,7 Juta Pada 2023 Indonesia Terbanyak. Jumlah Penduduk Indonesia 2023, P. 1.
Soetami, S. (2005). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.















