Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Chitra Imelda Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Dedeh Saadah Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Hasanuddin Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Silfy Maidianti Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Randi Aritama Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Indianto Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Waliadin Universitas Sjakhyakirti, Indonesia
  • Liza Nofianti Universitas Sjakhyakirti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v1i4.60

Keywords:

Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hukum Administrasi Negara

Abstract

Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan  dari  kegiatan  pengabdian  ini  yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan  pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan

References

Pamudji. (2004). Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ridwan. (2010). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Rizaty, M. A. (2023, Mei 11). Populasi Asean Capai 679,7 Juta Pada 2023 Indonesia Terbanyak. Jumlah Penduduk Indonesia 2023, P. 1.

Soetami, S. (2005). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2023-07-13

How to Cite

Imelda, C., Saadah, D., Hasanuddin, Maidianti, S., Aritama, R., Indianto, Waliadin, & Nofianti, L. (2023). Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 1(4). https://doi.org/10.58266/jpmb.v1i4.60

Issue

Section

Articles
Abstract Views: 449 Times || PDF Download : 479 Times