Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Remaja Dalam Menghadapi Kasus Kenakalan Remaja Dan Bullying di SMK NU Gresik
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.630Keywords:
peningkatan, kesadaran hukum, remaja, Kenakalan Remaja, bullyingAbstract
Fenomena meningkatnya kasus kenakalan remaja dan bullying di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan, khususnya di SMK NU Gresik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum para remaja terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja dan bullying serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode penyuluhan atau sosialisasi dengan pendekatan partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar remaja masih memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah, khususnya dalam mengenali dampak hukum dari perilaku bullying dan kenakalan remaja. Faktor internal seperti pola asuh keluarga, penanaman nilai-nilai etika, pengaruh pergaulan sebaya, serta faktor eksternal berupa peran sekolah, lingkungan sosial, dan program penyuluhan hukum memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja. kegiatan ini juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kenakalan remaja serta bullying.
References
Adha, M. Y., Armanda, R., Toni, & Muhammad, A. (2025). Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dalam aspek Hukum Pidana. Jurnal Legalitas, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.133
Admin. (2022). Bullying Di Kalangan Remaja. Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU. https://feb.umsu.ac.id/Bullying-di-kalangan-remaja/
Batubara, A., Panggabean, M. P., & Purba, D. T. (2024). Perilaku Bullying Dan Efek Yang Dialami Remaja. Jicn: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 3561–3567.
Ilmy, Dyen Novita. Azhar, A. A. (2023). Peran Komunikasi Keluarga Dalam Mengantisipasi Kenakalan Remaja. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (Kaganga), 6(01), 1–23.
Iskandar, H., & Wardana, D. J. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Anak Korban Berita Hoax Di Sma Muhammadiyah 8 Cerme Kabupaten. DedikasiMU (Journal of Community Service), 3, 818–825. https://doi.org/https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v3i2.2668
Ispandiyah, W., & Khotimah, A. (2024). Edukasi pencegahan kenakalan remaja. Humanism: Journal of Community Empowerment, 06(03), 87–93. https://doi.org/https://doi.org/10.32504/hjce.v6i3.1125
Jasmisari, M., & Herdiansah, A. G. (2022). Kenakalan Remaja Di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas Di Bandung : Studi Pendahuluan. Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 137–145. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/aliansi.v0i0
JDIH Kabupaten Gresik. (2024). Penyuluhan Hukum untuk Mengatasi Permasalahan Hukum Dikalangan Remaja. JDIH Kabupaten Gresik. https://jdih.gresikkab.go.id/detailpost/penyuluhan-hukum-untuk-mengatasi-permasalahan-hukum-dikalangan-remaja
Kusuma, P. T. H. (2022). Kenakalan Remaja: Pengertian dan Contoh, Yuk Sama-sama Mencegahnya! detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6482270/kenakalan-remaja-pengertian-dan-contoh-yuk-sama-sama-mencegahnya
MULIASARI, N. A. (2019). Dampak Perilaku Bullying Terhadap Kesehatan Mental Anak (Studi Kasus Di Mi Ma’arif Cekok Babadan Ponorogo) (Nomor November). Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Mustafa Bola, Muhammad Ashri, Zulkifli Aspan, Muh. Ilham Arisaputra, Romi Librayanto, Eka Merdekawati Djafar, D. U. M. B. (2016). Pembinaan Kesadaran Hukum bagi Anak dan Remaja. Perspektif Hukum, 16(2), 242–255.
Noya, A., Taihuttu, J., & Kiriwenno, E. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Bullying Pada Remaja. Humanlight Journal of Psychology, 5(1), 1–16.
Nunung Unayah, & Sabarisman, M. (2015). Fenomena Kenakalan Remaja Dan Kriminalitas. Sosio Informa, 1(2), 121–140.
Pandu. (2024). Kesadaran Hukum: Pengertian, Faktor, Ciri-Ciri, dan Contohnya Dalam Masyarakat. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/kesadaran-hukum/
Pebrianto, R., Samawa, U., Besar, S., Info, A., History, A., Remaja, K., Delinquency, J., & Sosial, P. (2024). Pentingnya Pemahaman Terkait Kenakalan Melanggar Hukum Sebagai Upaya Preventif Terhadap Kenakalan Remaja di Desa Labuhan Badas. Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal, 238–243.
Purwodianto, J. (2024). Polisi Selidiki Kasus Remaja Gresik Di-bully, Korban Ditendang-Disulut Rokok. detikJatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7646282/polisi-selidiki-kasus-remaja-gresik-di-bully-korban-ditendang-disulut-rokok
Ridwan Ardiansyah. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Uu.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 5(3), 167–186.
Sari, D. P., Krisphianti, Y. D., & Hanggara, G. S. (2025). Bullying dan Kesehatan Mental : Studi Literatur Tentang. Jurnal Universitas Nusantara PGRI Kediri, 3(1), 320–326.
Sheila Natasya Murni, Wahdaniati Bancin, Fitri Nur Azizah, & Arlina Arlina. (2024). Peran Bimbingan Konseling Terhadap Perkembangan Emosional Siswa. Jurnal Arjuna : Publikasi Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Matematika, 2(4), 161–169. https://doi.org/10.61132/arjuna.v2i4.1101
Ulva Kartika Dewi. (2024). Ulva Kartika Dewi, “Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat: Pendidikan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4, 41–50. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v4i11.3899
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yati Vitria, Zakiah Noer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















