PKM: Pengembangan Dan Pemberdayaan Industri Batik Di Kota Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v2i1.65Keywords:
Pengembangan, pemberdayaan, IKM, batik, IKM batikAbstract
Pengembangan dan pemberdayaan industri batik di Kota Pekalongan bertujuan agar IKM Batik memiliki pengetahuan dan keterampilan serta motivasi yang lebih tinggi untuk terus megembangkan usahanya. Sedangkan dampak yang dihasilkan dari pembinaan dan pemberdayaan yaitu pemasaran semakin meluas, desain yang semakin inovatif, meningkatkan jumlah produksi dan kualitas produk yang semakin bagus. Pengembangan industri batik di bertujuan untuk menjaga kekayaan budaya dan mengembangkan potensi yang ada. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan/ceramah pada IKM batik Kota Pekalongan, dengan langkah awal koordinasi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan adalah terlaksananya kegiatan di aula Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan pada tanggal 26 Oktober 2022, dan 2 Februari 2023 dengan jumlah peserta mencapai 30 orang, dengan tahapan pemberian materi tentang kebijakan Kota Pekalongan di bidang IKM Batik, dan materi pengembangan dan pemberdayaan IKM batik di Kota Pekalongan. Kegiatan akhir adalah evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan dan dari sumbang saran dari pelaku IKM Batik diperoleh harapan Pemerintah Kota Pekalongan memberikan fasilitas pameran baik tingkat lokal, lokal, daerah, maupun nasional dengan harapan memperkenalkan produk batik Pekalongan lebih luas lagi.
References
Adisti, A., & Chairunnisya. (2022). Pemberdayaan Kelompok Pengrajin Batik Jembatan Akar. Jurnal Abdimas PHB, 5(4), 825–830.
Aliyudin. (2016). Dakwah Bi Al-Hal Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah, 15(2), 187–206.
Faiqoh, P., & Desmawati, L. (2021). Pemberdayaan Perempuan Melalui Home Industri Batik Sekar Jagad di Dusun Tanuraksan Desa Gemeksekti Kabupaten Kebumen. Lifelong Education Journal, 1(1), 1–12.
Imamilkhoir, N., RS, S., & Herdiana, D. (2022). Pemberdayaan Masyarakat melalui Peran UKM Batik Canting Bekasi. Tamkin: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 7(1), 1–20.
Indonesia, P. R. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022
Maimunah, E. I., Hidayat, Z., & Priyadi, B. P. (2021). Manajemen pengembangan industri batik grobogan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Journal of Public Policy and Management Review, 10(2), 1–23.
Rosyada, M., & Tamamudin. (2020). Pengembangan Ekonomi Kreatif Batik Tulis Kota Pekalongan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat. DARMABAKTI: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 01(02), 41–50.
Siregar, D. A., & Nizma, C. (2019). Strategi Pengembangan Industri Batik di Kampung Batik Medan. SEMDI UNAYA, 901–917.
Suharwati, S. I. (2019). Pengembangan Industri Batik Tulis Sebagai Potensi Daerah (Studi Kasus di Desa Klampar Kabupaten Pamekasan). Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 6(1), 13–21. https://doi.org/10.18860/jpips.v6i1.7822
Widiastuti, & Kurnia, S. (2015). Pemberdayaan Masyarakat Marginal Berbasis Penelitian Komunitas. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36584/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mahirun Mahirun, Sri Budi Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.