Sosialisasi dan Penguatan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan kepada Masyarakat melalui Program Kemandirian Barbershop dalam Kegiatan BAPAS Peduli (Studi : Balai Pemasyarakatan Bandung)

Authors

  • Krisna Asma Saeful Daulah Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Rafli Aldira Ramadhan Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Rifqi Murtadho Senoputro Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Muhammad Ali Equatora Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Ali Muhammad Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia
  • Qisthina Aulia Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.682

Keywords:

reintegrasi sosial, klien pemasyarakatan, BAPAS, kemandirian, barbershop, keadilan restoratif

Abstract

Naskah kebijakan ini mengkaji permasalahan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan pasca-pidana yang masih menghadapi stigma, penolakan, dan minimnya dukungan komunitas. Berdasarkan hasil Kuliah Kerja Nyata (KKN) Taruna Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tahun 2025 di Bapas Kelas I Bandung dan Yayasan Anugrah Insan Residivist, ditemukan bahwa pendekatan berbasis komunitas, seperti program pelatihan barbershop dan kegiatan Bapas Peduli di ruang publik, efektif membangun kepercayaan masyarakat. Evaluasi terhadap kebijakan reintegrasi sosial menunjukkan bahwa implementasi di lapangan belum sepenuhnya responsif terhadap tantangan sosial dan psikologis yang dihadapi klien. Oleh karena itu, naskah ini menawarkan alternatif kebijakan yang mencakup: penguatan peran POKMAS LIPAS sebagai fasilitator komunitas, integrasi layanan sosial publik dengan program keterampilan klien, serta kolaborasi lintas sektor yang sistemik dan berkelanjutan. Rekomendasi diarahkan pada advokasi kebijakan berbasis komunitas, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta replikasi model praktik baik ke wilayah lain dengan dukungan regulasi dan partisipasi publik yang lebih kuat.

References

BPS Kota Bandung. (2023a). Kabupaten/Kota dalam Angka – Bandung.

BPS Kota Bandung. (2023b). Profil Ekonomi Kota Bandung.

BPS RI. (2023). Statistik Ekonomi: Jasa Pribadi dan Rumah Tangga.

Chambers, R. (1994). Participatory Rural Appraisal (PRA): Challenges, Potentials and Paradigm. World Development.

Dinas Perhubungan dan Penataan Ruang. (2023). Profil Kota Bandung.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Kemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ismail, M. (2020). Karakteristik Psikososial Klien Pemasyarakatan dalam Reintegrasi Sosial. Jurnal Pemasyarakatan, 10(1)(45–59).

Kementerian Hukum & HAM RI. (2022). Pedoman Pelaksanaan Bapas dan POKMAS LIPAS.

Kementerian Sosial RI. (2020). Pedoman Umum Penanganan Orang Dengan Masalah Sosial (ODMS).

Kusnadi, R. (2020). Mobilitas Sosial di Jawa Barat: Studi Kasus Kota Bandung. Jurnal Mobilitas, 8(1), 45–58.

Laporan Internal Yayasan Anugrah Insan Residivist. (2025). Profil Klien dan Program Kemandirian.

Lestari, D., & Febriani, A. (2020). Stigma Sosial terhadap Mantan Narapidana di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(2).

Midgley, J. (1995). Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare. Sage Publications.

Mulyana A. (2019). Kearifan Lokal Sunda dan Peranan Budaya dalam Pembangunan Sosial. Pustaka Sunda.

Pemkot Bandung. (2023). Data Kemitraan Lembaga Kota Bandung.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang POKMAS LIPAS.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Binaan.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial.

Pratiwi, A. I., & Priatmono, B. (2024). Pemberdayaan, Klien, Bapas Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Serang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Poltekip, 2(2), 25–34. https://doi.org/10.52472/jpmp.v2i2.135

Soetomo. (2012). Pembangunan Masyarakat: Intervensi Komunitas dan Pengembangan Potensi Sosial. Pustaka Pelajar.

Suharyanto, A. (2021). Studi Ruang Publik Kota Bandung: Fungsi, Aksesibilitas, dan Simbolisme. Jurnal Tata Kota, 15(2), 78–89.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (2022).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Zulkifli, F. (2020). Pendekatan Motivasi dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Jurnal Psikososial, 5(1), 12–23.

Downloads

Published

2025-11-13

How to Cite

Daulah, K. A. S., Ramadhan, R. A., Senoputro, R. M., Equatora, M. A., Muhammad, A., & Aulia, Q. (2025). Sosialisasi dan Penguatan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan kepada Masyarakat melalui Program Kemandirian Barbershop dalam Kegiatan BAPAS Peduli (Studi : Balai Pemasyarakatan Bandung). Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(2), 1707–1715. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.682
Abstract Views: 89 Times || PDF Download : 74 Times