Edukasi Hukum Lingkungan dan Perlindungan Wilayah Pesisir di SMA 1 Singkep Barat dan Bakung Serumpun

Authors

  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Endri Endri Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Ayu Efritadewi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Irwandi Syahputra Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Dian Mustika Intan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.746

Keywords:

hukum lingkungan, Limbah, Ekosistem Laut

Abstract

Beberapa tahun terakhir, Lingga menghadapi degradasi ekologis akibat berbagai bentuk pencemaran dan perusakan lingkungan, hal ini disebabkan oleh limbah domestik dan industri, perusakan ekosistem mangrove, serta praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) telah menurunkan kualitas lingkungan pesisir dan laut. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum lingkungan dan kesadaran generasi muda pesisir terhadap pentingnya menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan model Focus Group Discussion (FGD) sebagai metode utama yang menekankan pada partisipasi aktif peserta melalui ceramah, tanya jawab, dan diskusi interaktif. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif ini, peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai tindak pidana lingkungan, dasar hukum yang mengaturnya, serta peran masyarakat dalam pencegahan pencemaran laut dan perusakan ekosistem pesisir. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan hasil observasi, evaluasi pre-test dan post-test, serta respon peserta selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pemahaman hukum lingkungan dan tumbuhnya kesadaran sosial siswa untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Program ini membuktikan bahwa model FGD efektif diterapkan sebagai sarana edukasi hukum lingkungan berbasis partisipatif di kawasan pesisir.

References

Pratiwi, R. A. I., Nuraini, L., & Chahyadi, F. (2025). Mewujudkan Ekonomi Digital yang Inklusif: Pelatihan Keterampilan Digital untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bintan: Realizing an Inclusive Digital Economy: Digital Skills Training to Encourage the Economic Independence of People with Disabilities in Bintan Regency. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 10(6), 1417-1423.

Afiyanti, Y. (2008). Focus group discussion (diskusi kelompok terfokus) sebagai metode pengumpulan data penelitian kualitatif. Jurnal Keperawatan Indonesia, 12(1), 58-62.

Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: rineka cipta, 134, 252.

Dwiprigitaningtias, I. (2019). Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Dialektika Hukum, 1(2), 199-223.

Emilia, H. (2022). Bentuk dan sifat pengabdian masyarakat yang diterapkan oleh perguruan tinggi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 122-130.

Ismail, R. S., & Thaba, A. (2024). Hukum & Etika Lingkungan.

Isnaini Amirotu, N. (2024). Pengertian, Tujuan Focus Group Discussion (FGD) dan Tahapannya. Diakses pada, 7.

Sudjana, N. (2010). Penilaian hasil proses belajar mengajar.

Purwanto, M. N. (2019). Prinsip-prinsip dan teknik evaluasi pengajaran.

Siregar, N. A., Harahap, N. R., & Harahap, H. S. (2023). Hubungan antara pretest dan postest dengan hasil belajar siswa kelas VII B di MTs Alwashliyah Pantai Cermin. Jurnal Ilmiah Edunomika, 7(1), 1-13.

Pradilia, A. D., Sudirman, A. A., & Idris, W. (2024). Edukasi Lingkungan Pesisir: Mengasah Kepedulian generasi Muda Terhadap Ekosistem Laut di SMP Negeri 1 Gorontalo. MALLOMO: Journal of Community Service, 5(1), 503-509.

Pratama, G., Kurniawan, I. D., & Ilhamdy, A. F. (2020). Pengendalian pencemaran limbah domestik sebagai upaya rehabilitasi pesisir di Desa Malangrapat, Kabupaten Bintan. PRIMA: Journal of Community Empowering and Services, 4(1), 45.

Situmorang, R., Warni, M. S., & Harefa, M. S. (2025). Potensi dan Tantangan Pemanfaatan Hutan Mangrove oleh Masyarakat Pesisir di Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu. Botani: Publikasi Ilmu Tanaman dan Agribisnis, 2(2), 209-218.

Sabet, F. B. A. S., & Ari, W. P. (2022). Valuasi ekonomi sumberdaya pesisir dan laut dalam kebijakan penataan ruang wilayah pesisir dan laut. OECONOMICUS Journal of Economics, 6(2), 74-85.

Saputra, S. A., Suryaningsih, M., & Rostyaningsih, D. (2014). Implementasi Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 3(2), 94-103.

Soediono, R., Doroh, G., Hidayat, A. T., & Sugiono, B. A. (2024). Perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir sebagai kewenangan daerah. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 175-181.

Zougira, H., Widowaty, Y., Purnomo, E. P., & Hafizah, H. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dan Lingkungan Akibat dari Reklamasi Pantai Manado. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 413-428.

Sudijo, A. (2011). Pengantar evaluasi pendidikan.

Waruwu, M. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (Mixed Method). Jurnal pendidikan tambusai, 7(1), 2896-2910.

Willem, R. (2018). Pemanfaatan Ruang Pesisir Dan Laut Yang Berkeadilan. Bina Hukum Lingkungan, 2(2), 154-166.

Yazid, Y., & Alhidayatillah, N. (2017). Partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan lingkungan. Jurnal Risalah, 28(1), 1-9.

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Widiyani, H., Endri, E., Efritadewi, A., Syahputra, I., & Intan, D. M. (2025). Edukasi Hukum Lingkungan dan Perlindungan Wilayah Pesisir di SMA 1 Singkep Barat dan Bakung Serumpun. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(2), 2039–2047. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.746
Abstract Views: 113 Times || PDF Download : 110 Times