Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Sosialisasi Legalitas Usaha di Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

Authors

  • Rahayu Putri Pancawati Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Arya Kusumah Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Jamilah Jamilah Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Asmah Indah Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Ikhsan Abdullah Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.841

Keywords:

KKN, UMKM, Legalitas Usaha, Sosialisasi

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Desa Sungai Bangkal, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya legalitas usaha. Legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum, memperluas akses pasar, serta memudahkan pelaku usaha memperoleh pembiayaan dan fasilitas dari pemerintah. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta cara mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Metode pelaksanaan terdiri atas tiga tahap, yaitu survei, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025 di Balai Desa Sungai Bangkal dengan narasumber dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta terhadap pentingnya legalitas usaha meningkat secara signifikan, ditandai dengan antusiasme dan keinginan mereka untuk segera mengurus NIB. Kegiatan KKN ini memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum pelaku UMKM di Desa Sungai Bangkal.

References

Agustinus, A., Sopiyana, M., & Mulyani, N. (2022). Sosialisasi legalitas dan manajemen usaha bagi UMKM di Tangerang Selatan. DEDIKASI PKM, 3(3), 317-322. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/DKP/article/view/23937

Budiwitjaksono, G. S., dkk. (2023). Legalitas usaha sebagai strategi awal pengembangan UMKM di Kelurahan Klampok Kota Blitar. BERBAKTI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 79–85. https://journal.unwira.ac.id/index.php/BERBAKTI

Cahyaningati, R. & Setyobakti, M.H. (2025). Penguatan legalitas umkm di desa yosowilangun kidul: pendampingan pembuatan sertifikat halal dan pirt. Jurnal Pengabdian Masyarakat Applied, 4(1), 244-254. https://jpma.jurnal.unej.ac.id/index.php/JPMA/article/view/53687

Fathanudien, A. (2024). Sosialisasi legalitas usaha bagi umkm dalam pembuatan NIB (nomor induk berusaha) di desa Susukan kecamatan Cipicung kabupaten Kuningan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 3056-3063. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1404

Fauzi, H., Hendayana, Y., Rahmah, N., Febrianti, B., Rizkha, A., Noviyanti, D., Permatasari, E., Sayeti, A.B., Ramdan, M., Dannisya, M., & Cahyani, A.D. (2023). Pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah kerja nyata (kkn) di desa Srimukti kabupaten Bekasi. SAFARI:Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(3), 155-166. https://doi.org/10.56910/safari.v3i3.717

Fauziah, A., Viola, A., Ardianti, A. R., Maulida, F., & Daeli, E. G. (2024).

Peran UMKM terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 83–92. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i4.2593

Handriza, H. H., Adri, J., Iman, A. F., Winadri, D. K., Ihsan, F. A., Ayunda, F., Rahayu, H. S., & Achdan, M. (2025). Pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 2018–12026. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i2.43761

Hutagalung, C. S. I. B., & Parhusip, N. A. (2024). Esensial legalitas usaha terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 98–106. https://doi.org/10.5281/zenodo.12511440

Ibad, A. A., & Arumsari, D. N. (2025). Meningkatkan kesadaran legalitas usaha melalui penyuluhan dan fasilitasi pembuatan NIB bagi UMKM Gudeg B Djuminten Kalirungkut Surabaya. POTENSI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 6–10. https://potensiabdimas.upnjatim.ac.id/index.php/potensiabdimas

Kurniawati, P., Rohman, N. A., Aini, A. N., Trisnalia, V. N. S., Budianto, A. Z., Syah’alam, A. Q. W., & Arum, D. P. (2023). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha pada UMKM di Kelurahan Sentul. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(2), 27–35. https://doi.org/10.57214/pengabmas.v5i2.296

Maria, E., Setyawan, M., Chernovita, H. P., Harjani, T., & Hartomo, K. D. (2023). Pendampingan perizinan usaha mikro kecil menengah binaan Kampung KB Sembada, Desa Samirono. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(4), 2848–2852. https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/1971

Nur, S.K., & Fauziyah. (2023). Legalitas usaha untuk perlindungan konsumen dalam prespektif hukum positif dan hukum bisnis syariah. JIMBis: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 2(4), 357-367. https://doi.org/10.24034/jimbis.v2i4.6244

Paputugan, F. (2023). Implementasi KKN sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang llmu. Journal of Education and Culture (JEaC), 3(2), 161-176. https://ejournal.stiesia.ac.id/jimbis/article/view/6244

Pramesti, A. A., & Mawardi, A. I. (2024). Penguatan legalitas UMKM dengan pembuatan NIB melalui OSS dan halal melalui SiHalal Kelurahan Rungkut Tengah. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(1), 145–151. https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/2496

Priwanda, A. S., Putri, S. R. S., Maghiroh, N. A., Nurlaila, N., Rizko, A. B., Nasution, N. M. F., Itawari, I., Rohmah, F. I. N., Septiana, R., & Abas, F. A. (2025).

Pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan UMKM melalui pembuatan NIB, PIRT dan label. Bangun Desa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 1–8. http://dx.doi.org/10.21927/jbd.2025.4(1).1-8

Purborini, V.S., & Harsanty, T.D. (2024). Sosialisasi pentingnya legalitas umkm dalam berwirausaha di kabupaten Sukoharjo. Communnity Development Journal, 5(4), 6627-6634. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/31855

Ramadhani, A., Dewi, H., Qawiyyu, R., Chusen, A., & Diana, L. (2022). Pendampingan sertifikasi halal dan NIB bagi UMKM di kelurahan Tanjungsari, Sukorejo, kota Blitar. Karya Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 30–35. https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/159

Sanjoyo, S., Sapriani, S., Setiawan, A., & Suroyya, S. (2020). Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi. Borneo Law Review, 4(1), 64-78. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1397

Syamsuddin, A., & Sufrianto, U. (2024). Pendidikan berbasis pengabdian: Implementasi kegiatan KKN dalam pemberdayaan masyarakat. Jurnal Pengabdian Nusantara, 5(1), 22–31.

Wulandari Dyah Pitaloka, W.D., Tahwin, M., Nopitasari, D., & Asiyah, N. (2023). Pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) dalam rangka pengembangan umkm. FOKUS ABDIMAS Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 178-183. https://doi.org/10.34152/abdimas.2.2.178-183

Downloads

Published

2026-01-02

How to Cite

Pancawati, R. P., Kusumah, A., Jamilah, J., Indah, A., & Abdullah, I. (2026). Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Sosialisasi Legalitas Usaha di Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(3), 2737–2743. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.841
Abstract Views: 71 Times || PDF Download : 65 Times