Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Kendari
DOI:
https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.915Keywords:
kesadaran hukum, anak berhadapan dengan hukum, pembinaan anakAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Kota Kendari, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam peningkatannya, serta merumuskan strategi pembinaan kesadaran hukum yang efektif dan berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam kerangka Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo (PKMI-UHO) Tahun 2025 melalui pemberian penyuluhan hukum interaktif sebagai kegiatan utama yang disesuaikan dengan karakteristik anak binaan, dengan melibatkan pihak LPKA dan mahasiswa sebagai pendamping. Sebagai kegiatan pendukung, dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, proses pelaksanaan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi peningkatan kesadaran hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum anak binaan masih memerlukan penguatan, khususnya dalam pemahaman hukum yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, dan tujuan hukum. Faktor institusional, metode pembinaan, serta lingkungan sosial anak menjadi unsur penting yang memengaruhi peningkatan kesadaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan hukum yang sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial guna mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang humanis, adil, dan berkeadilan sosial.
References
Anggara Setiawan. (2022). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Dekrit: Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(1). https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/dekrit/article/view/108
Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Dino Rizka Afdhali, T. S. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Dwiantoro, B., & Subroto, M. (2023). Implementasi Upaya Penurunan Risiko Residivisme Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5358
Endang Heriyani, P. Y. (2022). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Anak Di LPKA Kelas II Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.2352
Eunike Militiachristy Sapaat, Royke kaligis, M. D. (2025). Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam Terhadap Anak Remaja (Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bit). Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/62933
Geatriana Dewi, N. (2025). Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Dampak dan Faktor Penyebabnya). Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 10(3). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jipp.v10i3.3930
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak
Madina. (2010). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditarna.
Mizan, Fence M Wantu, M. T. Z. S. (2024). Perlindungan Anak Yang Dipanggil Menjadi Saksi Dalam Kasus Pidana Oleh Peran Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( PP2KPPA ) ( Studi Di Dinas PP2KPPA Kota Gorontalo ). Jurnal Begawan Hukum, 2(1), 223–244. https://doi.org/https://doi.org/10.62951/jbh.v2i1.101
Muladi. (1995). Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. UNDIP Press.
Nailatin Fauziyah. (2019). Resiliensi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum: Refleksi Implementasi UU. No.11 Tahun 2012 Mengenai Proses Diversi. Al-Daulah Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 9(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15642/ad.2019.9.2.194-221
Rosana, E. (2013). Hukum Perkembangan Masyarakat. Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(1), 109–118. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/tps.v9i1.1578
Silvia Fatmah Nurusshobah. (2023). Perlindungan Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Sosio Informa, 9(2), 162–172. https://doi.org/https://doi.org/10.31595/inf.v9i2.3157
Soerjono Soekanto. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (1983). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
Sutanto, P., & Rahaditya. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Unes LawReview, 6(4). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Syarif Rahmat, Nam Rumkel, I. R. (2025). Efektivitas Fungsi Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate: Kajian Normatif-Empiris terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3491
Uut Rahayuningsih, Anna Nur Hikmah, S. N. (2025). Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana : Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.883
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sitti Aisah Abdullah, La Ode Muhamad Sulihin, Dewi Ratnasari Rustam, Ni Putu Sri Widiasih, Mulia Tie Fauzia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















