Edukasi Hukum Dan Literasi Keuangan Digital Untuk Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Legal Di Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam

Authors

  • M Fajar Hidayat Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Suryadi Suryadi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Lia Nuraini Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Marnia Rani Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Handrisal Handrisal Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Ario Ardanis Nainggolan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.921

Keywords:

edukasi hukum, literasi keuangan digital, perlindungan konsumen, pinjaman online, fintech legal

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong hadirnya layanan pinjaman online sebagai bagian dari inovasi financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan. Namun, kemudahan tersebut sering kali diikuti dengan berbagai permasalahan, terutama maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya literasi hukum dan keuangan digital di tingkat masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terhadap aspek hukum dan perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online legal. Metode yang digunakan meliputi edukasi hukum melalui ceramah interaktif, pelatihan literasi keuangan digital, serta simulasi mekanisme pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi konsumen yang dirugikan. Kegiatan diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri atas masyarakat umum, pelaku UMKM, dan ibu rumah tangga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta terkait perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, hak serta kewajiban konsumen, serta prosedur pengaduan hukum yang benar. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti simulasi pelaporan kasus ke OJK dan pembentukan komunitas literasi keuangan digital tingkat kelurahan. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya perilaku finansial yang lebih bijak dan aman di era digital.

References

Agung Hidayat, Nur Azizah, M. R. (2022). Jurnal Indragiri Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut. 2(1), 1–9.

Amin Akbar, N. N. (2019). Tantangan Dan Solusi Dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan Di Indonesia. 18–25.

Herispon. (2017). Utang Konsumtif Rumah Tangga dalam Perspektif Konvensional dan Syariah. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 2, 141–154.

Histori S, O. (2023). Financial Literacy and Debt Burden of Millennials in Bengkulu. COSTING:Journal of Economic, Business and Accounting, 6, 1442–1453.

I Made Sudiksa, I Nyoman Sunarta, Gusi Putu Lestara Permana, I Made Suidarma, Ketut Elly Sutrisni, Ni Kadek Ayu Trisnadewi, & I Gede K. Ananta Yoga. (2025). Literasi Keuangan Digital: Menangkal Jeratan Pinjaman Online. Sewagati, 4(1), 33–39. https://doi.org/10.59819/sewagati.v4i1.4848

Junaedy, A., Huraerah, A., Abdullah, A. W., & Rivai, A. (2021). Pengaruh Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Pendidikan Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 18, 133–146. https://dx.doi.org/10.31958/jaf.v11i2.10548

Keuangan, O. J. (2024). Financial Technology - P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan.

Kiki Safitri, Y. S. (2021). Kenali Pinjaman Online Ilegal dan cara menghindarinya. KOMPAS.Com.

Kusuma, H., & Asmoro, W. K. (2020). Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 4(2), 141–163. https://doi.org/10.30762/istithmar.v4i2.14

Miqdad, M., Asdar, S. T., Azzir, M. F. A., & Al-Faruq, M. D. (2025). Evaluasi Sistem Pinjaman Online Syariah: Apakah Pinjol Sesuai Prinsip-Prinsip Syariah? Media Riset Bisnis Ekonomi Sains Dan Terapan, 2(3), 12–21. https://doi.org/10.71312/mrbest.v2i3.192

Nurrahmah, S. M. (2023). Kasus Pinjaman Online Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. 1(2).

Priliasari, E. (2013). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman. 1, 1–27.

Putra, A. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Online Berkeadilan dan Kepastian Hukum. 11, 118–129.

Quiserto, R. (2021). Pengertian Pinjaman Online: Apa Aman, Cara Kerja. DUWITMU.COM.

Raden Ani Eko Wahyuni, B. E. T. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online. 1, 379–391.

Role, T. H. E., Financial, O. F., In, T., Students, H., & Obstacles, E. F. (2025). Peran Teknologi Finansial Dalam Membantu. 4(10), 3111–3122.

Sartika, K. D., & Larasati, D. (2023). Literature Review : Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. 3, 2940–2948.

Setiyo Utomo, Alfian Alfian, L. A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online. 04(November), 70–82.

Soseco, T., Rahmawati, F., Wijayanti, F., & Qodri, L. A. (2025). Literasi Keuangan untuk Pengelolaan Utang Rumah Tangga di Pedesaan: Studi Kasus Desa Srigonco, Kabupaten Malang. Abdimas Universal, 7(2), 421–428. https://abdimasuniversal.uniba-bpn.ac.id/index.php/abdimasuniversal/article/view/2719

Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. Jurnal Ilmiah SINUS, 18(1), 1. https://doi.org/10.30646/sinus.v18i1.433

Downloads

Published

2026-01-13

How to Cite

Hidayat, M. F., Suryadi, S., Nuraini, L., Rani, M., Handrisal, H., & Nainggolan, A. A. (2026). Edukasi Hukum Dan Literasi Keuangan Digital Untuk Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Legal Di Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(3), 2899–2908. https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.921
Abstract Views: 48 Times || PDF Download : 23 Times